KATA PENGANTAR
Pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dilaksanakan
sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu instrumen pengendalian dan
sebagai salah satu mata rantai dalam proses pembelajaran, penilaian sebagaimana
tertuang dalam PP nomor 19 tahun 2005 dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan,
dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan salah satunya melalui ujian
nasional, pada tahun pelajaran 2009/2010 ujian nasional bagi peserta didik SMK
diamanatkan dalam Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor
84 tahun 2009 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 75 tahun 2009. Mata
pelajaran yang diujikan secara nasional bagi peserta didik SMK terdiri dari: 1)
Bahasa Indonesia, 2) Bahasa Inggris, 3) Matematika, 4) Teori Kejuruan, dan 5)
Praktik Kejuruan. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan ujian 4 mata pelajaran teori
tersebut diatur dalam Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Nomor 0024/SK-POS/BSNP/XII/2009 tentang Prosedur Operasi Standar (POS)
Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010,
sedangkan untuk pelaksanaan Praktik Kejuruan diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Petunjuk teknis pelaksanaan ujian praktik kejuruan ini diharapkan dapat menjadi
acuan terutama bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Nasional
pada Sekolah Menengah Kejuruan.
Jakarta, 15 Desember 2009
Direktur Pembinaan SMK,
Dr. Joko Sutrisno
NIP 195906081984031004
Pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dilaksanakan
sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu instrumen pengendalian dan
sebagai salah satu mata rantai dalam proses pembelajaran, penilaian sebagaimana
tertuang dalam PP nomor 19 tahun 2005 dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan,
dan pemerintah. Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus dilakukan secara
berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar.
Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan salah satunya melalui ujian
nasional, pada tahun pelajaran 2009/2010 ujian nasional bagi peserta didik SMK
diamanatkan dalam Permendiknas Nomor 75 Tahun 2009 dan Permendiknas Nomor
84 tahun 2009 tentang Perubahan Permendiknas Nomor 75 tahun 2009. Mata
pelajaran yang diujikan secara nasional bagi peserta didik SMK terdiri dari: 1)
Bahasa Indonesia, 2) Bahasa Inggris, 3) Matematika, 4) Teori Kejuruan, dan 5)
Praktik Kejuruan. Prosedur dan mekanisme pelaksanaan ujian 4 mata pelajaran teori
tersebut diatur dalam Surat Keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Nomor 0024/SK-POS/BSNP/XII/2009 tentang Prosedur Operasi Standar (POS)
Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010,
sedangkan untuk pelaksanaan Praktik Kejuruan diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
Petunjuk teknis pelaksanaan ujian praktik kejuruan ini diharapkan dapat menjadi
acuan terutama bagi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Ujian Nasional
pada Sekolah Menengah Kejuruan.
Jakarta, 15 Desember 2009
Direktur Pembinaan SMK,
Dr. Joko Sutrisno
NIP 195906081984031004
Teknik Mekanik Otomotif :
Download Perangkat soal Uji Kompetensi disini
Download Verifikasi alat disini
Download KSP disini
Administrasi Perkantoran :
Download Perangkat soal Uji Kompetensi disini
Download Verifikasi alat disini
Download KSP disini
Akuntansi :
0 komentar:
Posting Komentar