Selamat datang Siswa-siswi Baru di Yayasan Nurussyamsi

Mukadimah

Bismillah, teriring do'a Ikhwah semoga kita senantiasa dalam ketaatan dan menetapi jalan kebenaran dijalan Allah 'azza wa jalla dan RasulNya

Dari Al Aghar bin Yasar Al Muzanniy radhiyallahu 'anhu, ia berkata : "Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam bersabda : "Wahai manusia, Bertaubatlah kalian kepada Allah ta'ala dan mohonlah ampun kepadaNya, sesungguhnya saya bertaubat seratus kali setiap hari." (HR. Muslim)

Wahai saudara marilah kita membiasakan dan berusaha untuk selalu bertaubat kepada Allah ta'ala setiap hari, setiap saat, setiap waktu, Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam sendiri beliau seorang yang dijaga dari dosa dan diampuni dosanya yang lalu dan yang akan datang oleh Allah ta'ala, beliau sendiri merasa takut sekali kepadaNya, lalu bagaimana dengan kita ? Kita berdoa kepada Allah ta'ala agar kita dijaga dari perbuatan dosa dan dijadikan kita semua termasuk kedalam golongan hamba-hambaNya yang ikhlas bertaubat kepadaNya. أمين Allahu musta'an

Kata Mutiara

QS Al-Baqarah : 45

Jadikanlah sabar dan sholat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk.

Kata Mutiara

Hari kemarin adalah mimpi dan hari esok adalah visi, jangan jadikan hari kemaren sebagai sebuah penyesalan dan jangan pula menatap hari esok dengan ketakutan.
Kita selalu berharap pengalaman kemarin selalu bisa bermanfaat hari ini dan rencana hari ini bisa berguna esok hari.
Semua itu adalah harapan dan harapan adalah bagian dari doa.
Sama seperti doa, tidak semua harapan terwujud dengan nyata dan hal tersebut tidak perlu menjadikan kita berhenti untuk berharap.

Kamis, 12 November 2009

Undang-Undang Lalu Lintas 2009

Berita: Hati-Hati, Undang-Undang Lalu Lintas 2009


Waspada sebelum dirazia, perhatikan UU terbaru yang menggantikan UU tahun 1992, UU Nomor 22 Tahun 2009. Undang-Undang yang sudah ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:

Tidak Memiliki SIM
Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi

Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Markah
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Belok Kiri Boleh Langsung?
Kalau dulu biker dapat langsung belok kiri meskipun saat itu lampu lalulintas menunjukkan warna merah. Sekarang tidak dibolehkan! Karena menurut UU No. 22 / 2009 Pasal 112, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Bagi yang melanggar akan ditilang dan dikenakan denda sebesar 250 ribu rupiah.

UU selengkapnya klik di sini

0 komentar: